Baitulmustaqim.com
- Pembagian Air Ditinjau Dari Sah dan Tidaknya Untuk Bersuci atau
Thoharoh
- Di dalam agama Islam kebersihan sangatlah menjadi perioritas utama sebelum
melakukan amalan ibadah sunah terlebih lagi ibadah wajib, seperti sholat lima
waktu, membaca Al-Qur'an.
![]() |
Pembagian Air Ditinjau Dari Sah dan Tidaknya, Pixabay |
Semuanya harus diawali dengan kebersihan diri, maupun tempat dalam
melaksanakan sholat. Kebersihan dalam Islam tersebut sering kita kenal dengan
bersuci atau thoharoh.
Namun mirisnya, dalam bersuci atau berthoharoh tersebut masih saja ada yang
belum memahami. Baik tata caranya ataupun alat yang digunakan untuk bersuci.
Jika pada postingan artikel kemarin admin bagikan terkait dengan kebersihan
dan waktu pelaksanaannya yang sangat jarang dipahami oleh banyak orang,
yaitu Memotong Kuku Diwaktu yang Salah Dapat Menyebabkan Fakir.
Maka kali ini admin berbagi kembali terkait dengan sebuah alat yang pasti
digunakan dalam bersuci, yaitu pembahasan tentang air.
Pembagian Air Ditinjau dari Sah dan Tidaknya Untuk Bersuci.
Admin rasa artikel ini sangat perlu untuk dibagikan, karena tidak meutup
kemungkinan masih saja ada yang belum memahami mana air yang diperbolehkan
untuk bersuci dan mana air yang tidak boleh atautidak sah untuk bersuci.
Pembagian Air Ditinjau dari Sah dan Tidaknya Untuk Bersuci
I. Air Yang Sah Digunakan Untuk Bersuci atau Thoharoh
Ada beberapa air di sekeliling kita yang dapat digunakan untuk bersuci atau
thoharoh tersebut, jenis air yang bagaiamanakah yang dapat digunakan untuk
bersuci tersbut? Yuk simak langsung penjelasan Pembagian Air Ditinjau dari Sah dan Tidaknya Untuk Bersuci.
Air Mutlak
Air mutlak ini merupakan satu-satunya jenis air yang dapat digunakan untuk
thoharoh. Dalam kitabnya At-Taqrib karangan Syeikh Abu Suja' menyebutkan
pembagian air mutlak atau air yang sah digunakan untuk bersuci berdasarkan
sumbernya menjadi tujuh bagian.
Dari ketujuh macam jenis air tersbut mempunyai dua sumber yang bebeda, satu
macam bersumber daari langit dan yang satu lagi bersumber dari bumi. Air
tersebut adalah:
Tiga bersumber dari langit
- Air hujan
- Air hujan es
- Air hujan salju
Empat bersumber dari bumi
- Air sumur
- Air sumber
- Air sungai
- Air laut
Ketujuh jenis air ini sah digunakan untuk bersuci selama masih dalam kondisi
sesuai penciptaannya dan belum digunakan untuk thoharoh. Namun jika air sudah
mengalami perubahan akibat bercampur dengan benda lain atau telah digunakan
untuk thoharoh maka tidak sah digunakan untuk bersuci.
II. Air Yang Tidak Sah Digunakan Untuk Bersuci
1. Air Mustakmal
Makna dari air mustakmal ialah air yang telah digunakan untuk thoharoh wajib
seperti :
- Basuhan pertama mandi besar,
- Basuhan pertama untuk membasuh muka saat wudu,
- Basuhan pertama untuk menghilangkan najis hukmiyah
Adapun air mustakmal memiliki ukuran khusus yakni kurang dari dua qullah. Jika
ukuran air telah mencapai dua qullah atau lebih maka tidak bisa menjadi
mustakmal.
Sedangkan pengertian dari ukuran dua qullah yaitu jika dikonversi ke ukuran
volume maka sama dengan 270 liter air.
Atau dapat disamakan dengan luas kubus dengan hitungan sebagai berikut:
Panjang 91,8 cm × Lebar 91,8 cm × Kedalaman 91,8 cm
2. Air Mutaghoyyir
Pengertian dari air Mutaghoyyir yaitu air yang mengalami perubahan akibat
bercampur dengan benda yang suci, seperti kopi, teh, sabun, dan lain
sebagainya.
3. Air Mutanajis
Pada air Mutanajis ini ada dua macam, yaitu air yang jumlahnya kurang dari dua
qullah dan airyang jumlahnya lebih dari dua qullah, maksudnya adalah :
Kurang dari dua qullah
Jika volume air kurang dari dua qullah, maka dihukumi najis apabila terkena
najis. Baik mengalami perubahan ataupun tidak.
Lebih dari dua qullah,
Jika volume air sudah melebihi dua qullah dan terkena najis, maka hukumnya
menjadi air yang najis apabila mengalami perubahan.
Pembagian Air Mutlak YangMakruh Digunakan
- Air yang panas
-
Air yang dingin
-
Kedua jenis air ini makruh digunakan untuk bersuci saja, karena ada
larangan menyempurnakan thoharoh menggunakan air ini. Dan jika
digunakan untuk selain thoharoh maka tidak makruh dan boleh-boleh
saja.
-
Kedua jenis air ini makruh digunakan untuk bersuci saja, karena ada
larangan menyempurnakan thoharoh menggunakan air ini. Dan jika
digunakan untuk selain thoharoh maka tidak makruh dan boleh-boleh
saja.
- Air yang berasal dari tanah ghosob
- Air musyamas
Para ulama' menghukumi makruh menggunakan air musyammas dikarenakan adanya
partikel berbau busuk sehingga dapat menyebabkan penyakit baros atau dalam
istilah medis disebut sopak/vitiligo.
Air semacam ini makruh digunakan dengan syarat sebagai berikut:
- Pengaruh dari sinar matahari
- Digunakan saat pengaruh panasnya belum hilang
- Digunakan oleh makhluk hidup
- Ditempatkan di wadah yang berkarat seperti besi, tembaga, timah.
- Digunakan diwaktu panas
- Digunakan di luar badan, bahkan lebih parah jika sampai ke dalam badan seperti untuk minum
- Di daerah yang beriklim panas seperti hijaz dan yaman
- Masih ada air yang lain
- Tidak ada kekhawatiran terkena penyakit. dan jika khawatir maka haram digunakan
Jika salah satu syarat yang telah disebutkan di atas tadi sampai tidak
terpenuhi maka tidak makruh digunakan.
Demikian kajian Fiqih tentang Pembagian Air Ditinjau Dari Sah dan Tidaknya Untuk Bersuci atau
Thoharoh, semoga dengan adanya kajian fiqih ini kita akan lebih memahami bagaimana
jenis air yang dapat digunakan untuk bersuci dan air yang tidak untuk
bersuci.
Terimakasih, Wassalam ......Baitulmustaqim
Post a Comment