Mengenal Thariqah Mu'tabarah Dalam NU
![]() |
Lambang Jam'iyah Ahli Thariqah |
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Baitul Muataqim- Banyak sekali di Indonesia Jamaah Thariqah itu ratusan atau bahkan lebih, namun dari sekian banyak aliran Thariqah tersebut hanya ada beberapa yang Mu'tabar. Sebelum kita membahas tentang Thariqah yang Mu'tabarah alangkah baiknya kita mengetahui pengertian dari Thariqah atau tarekat itu sendiri.
Pengertian Tarekat atau Thariqah
2. Macam-macam Thariqah Yang Mu'tabar
Seperti penjelasan diatas tentang Mu'tabar, Di Indonesia ada beberapa Thariqah yang diakui dan patut untuk diikuti. Berbagai Thariqah Mu’tabarah yang diakui NU diantaranya:
- Umariyah;
- Naqsyabandiyah;
- Qadiriyah;
- Syadziliyah;
- Rifa’iyah;
- Ahmadiyah;
- Dasuqiyah;
- Akbariyah;
- Maulawiyah;
- Kubrawiyah;
- Suhrawardiyah;
- Khalwatiyah;
- Jalwatiyah;
- Bakdasiyah;
- Ghazaliyah;
- Rumiyah;
- Sa’diyah
- Chistiyah;
- Sya’baniyah;
- Kalsyaniyah;
- Hamzawiyah;
- Bairumiyah;
- Usysyaqiyah;
- Bakriyah;
- Idrusiyah;
- Utsmaniyah;
- Alawiyah;
- Abbasiyah;
- Zainiyah;
- Isawiyah;
- Buhuriyah;
- Haddadiyah;
- Ghaibiyah;
- Qadiriyah Naqsyabandiyah;
- Syathariyah;
- Bayumiyah;
- Malamiyah;
- Uwaisyiyah;
- Idrisiyah;
- Thuruq Akabiral Auliya;
- Matbuliyah;
- Sunbuliyah
- Tijaniyah;
- Sammaniyah dan;
- Naqsyabandiyah Khalidiyah.
Selain 45 thariqah mu’tabarah di atas, Muktamar NU 1931 memutuskan hal penting lain yang memperluas cakupan thariqah mu’tabarah. Bagi NU, orang-orang Islam yang mendawamkan membaca Al-Quran, Dala’il Khairat, Fathul Qarib, Kifayatul Awam, dan sejenisnya, juga dipandang mengikuti thariqah mu’tabarah.
Bahkan, berdasarkan rujukan yang digunakan dari kitab al-Adzkiya lebih luas lagi. Dalam kitab ini termasuk yang dianggap thariqah mu’tabarah adalah duduk di tengah khalayak sebagai guru, memperbanyak wirid-wirid seperti puasa, shalat, dan melayani masyarakat, dan mencari kayu bakar sebagai pemenuhan sedekah untuk logistik pangan.
Sebuah thariqah bisa menjadi dan diakui sebagai thariqah mu’tabarah kadangkala melewati jalan perdebatan dan diskusi panjang. Di kalagan kiai-kiai NU ini dilakukan untuk memastikan keabsahan sanad dan wirid-wirid yang ada di thariqah itu.
TIJANIYAH termasuk thariqah yang pernah mengalami perdebatan untuk bisa disebut sebagai mu’tabarah. Perdebatan tentang Tijaniyah bermula dari pertanyaan, apakah Tijaniyah memilki sanad muttashil sampai kepada Nabi Muhammad? Apakah sah bai’at barzakhiyah dalam Tijaniyah itu?
Pertanyaan ini menyiratkan adanya bahan perdebatan dan diskusi untuk bisa diakui sebagai mu’tabarah dengan berliku. Pertanyaan-pertanyaan ini muncul karena ada sebagian masyarakat ada yang masih ragu dengan Tijaniyah.
Muktamar NU 1928 akhirnya memperdebatkan Tijaniyah. Muktamar memutuskan bahwa Tijaniyah termasuk thariqah yang memiliki sanad muttashil sampai kepada Rasulullah. Bahkan, bai’at barzakhiyah-nya juga dianggap muttashil. Oleh karena itu, Tijaniyah dapat dianggap sebagai thariqah yang sah untuk diikuti.
Keputusan Muktamar NU 1928 itu diperkuat kembali oleh Muktamar NU 1931. Muktamar ini menyebutkan bahwa Tijaniyah itu sanadnya muttashil sampai kepada Nabi. Semua wirid, dzikir, shalawat, dan istighfar Tijaniyah, telah sah dan benar.
Selain Tijaniyah, thariqah lain yang dianggap mu’tabarah tidak banyak melewati perdebatan dan diskusi panjang. Ini disebabkan berbagai thariqah itu telah diakui oleh dunia Islam dan pengamal thariqah sebagai sah dan sanadnya muttashil sampai kepada Nabi Muhammad saw.
Dari keseluruhan thariqah mu’tabarah itu tidak semuanya ada di Indonesia. Hanya beberapa yang ada dan diikuti masyarakat NU, yaitu: Qadiriyah (dan beberapa cabangnya), Naqsyabandiyah (dan beberapa cabangnya), Syadziliyah, Syathariyah, Sammaniyah, Tijaniyah, dan Qadiriyah-Naqsyabandiyah.
إرسال تعليق